Kapolsek Alak Pimpin Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan, Tegaskan Penanganan Profesional dan Sesuai Prosedur Hukum.
Tribratanewskupangkota.com — Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, memimpin gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu, di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kegiatan gelar perkara berlangsung di Mapolsek Alak dan dihadiri oleh para Kanit, Panit, serta personel Unit Reskrim Polsek Alak. Agenda ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi penanganan perkara, guna menyusun langkah kerja yang terstruktur, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui gelar perkara tersebut, penyidik melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan yang telah diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, apabila telah memenuhi unsur yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku.

Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Gelar perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, sehingga proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas AKP I Ketut Setiasa, (Selasa, 29/7/2026) usai memimpin gelar perkara.
Dengan diselenggarakannya gelar perkara ini, Polsek Alak Polresta Kupang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

