Komitmen Berantas Kriminalitas, Kapolresta Kupang Kota Pimpin Pemusnahan 5.376 Liter Miras Ilegal di TPA Alak.

Komitmen Berantas Kriminalitas, Kapolresta Kupang Kota Pimpin Pemusnahan 5.376 Liter Miras Ilegal di TPA Alak.

Tribratanewskupangkota.com Sebagai wujud nyata transparansi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, Polresta Kupang Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (17/3/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., dengan memusnahkan sebanyak 5.376,18 liter miras ilegal jenis moke dan sejenisnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polresta Kupang Kota, Kapolsek jajaran serta para pemilik minuman keras yang terjaring operasi.

 

Dalam sambutannya, Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa ribuan liter miras tersebut merupakan hasil sitaan operasional dari bulan Oktober hingga November 2025. Beliau menekankan bahwa miras ilegal adalah pemicu utama berbagai tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Ibu Kota Provinsi NTT.

 

"Pemusnahan ini adalah bukti serius kepolisian dalam menciptakan lingkungan Kota Kupang yang aman dan kondusif. Miras ilegal memiliki dampak negatif yang sangat besar terhadap stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, Polresta Kupang Kota tidak akan berhenti melakukan tindakan tegas dan penertiban rutin," ujar Kombes Pol. Djoko Lestari.

Kapolresta juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek yang telah bekerja keras di lapangan. Beliau menambahkan bahwa kedepannya kepolisian akan memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur masuk kota, untuk memutus rantai peredaran miras tanpa izin resmi.

 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi membangun Kota Kupang tanpa minuman keras ilegal. Tujuan utama kita adalah mengurangi angka kriminalitas demi kenyamanan basodara semua," tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan simbolis dengan cara membuka kemasan jerigen serta botol, kemudian menumpahkannya ke dalam lubang tanah yang telah disiapkan untuk selanjutnya dikubur. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas hasil operasi kepolisian.

 

Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan. Penandatanganan dilakukan oleh Kapolresta Kupang Kota, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas Polresta Kupang Kota.

Selain dari pihak kepolisian, penandatanganan ini juga melibatkan para pemilik barang serta saksi/perwakilan pemilik minuman beralkohol, di antaranya Sdr. BP, NDDH, dan FR.

 

"Kami melibatkan perwakilan pemilik dan saksi dalam penandatanganan berita acara ini untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita benar-benar telah dimusnahkan secara sah sesuai ketentuan undang-undang," ujar Kapolresta melalui keterangan resminya.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 12.00 WITA tersebut berakhir pada pukul 13.00 WITA dalam situasi yang aman, tertib, dan terkendali. (RA)