Konsumsi Miras dan Putar Musik Hingga Ganggu Warga Sekitar, Bhabinkamtibmas Liliba Datangi, Beri Peringatan Kepada Penghuni Kos.

Tribratanewskupangkota.com – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Liliba, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Andri Pratama Non, mendatangi sebuah kos-kosan di Jalan Melati, Rt.003/Rw.006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, karena adanya aktivitas penghuninya yang telah mengganggu tetangga atau masyarakat sekitar.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, berdasarkan rekaman video yang diposting warga di sebuah media sosial Instagram “NTT Terkini”, personel Bhabinkamtibmas Liliba bersama Ketua Rw dan Rt setempat, tokoh masyarakat dan juga warga yang merasa terganggu, mendatangi kos-kosan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan warga sehingga tidak semakin meluas.
“Anggota Bhabinkamtibmas mendapat informasi, bahwa ada warga yang tinggal di wilayah binaannya, yang mengkonsumsi miras dan memutar musik dengan keras hingga tengah malam. Hal itu sangat mengganggu waktu istirahat tetangga di sekitar,” ungkap Kapolresta, Minggu (2/3/2025) sore.
Sambung Kombes Aldinan Manurung, kemudian Bhabinkamtibmas bersama Ketua Rw dan Rt setempat, tokoh masyarakat Liliba dan juga warga yang dirugikan, mendatangi kos tersebut dan memberikan himbauan serta peringatan kepada penghuni kos untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Mari kita jaga sikap toleransi dan kerukunan hidup antar tetangga, sehingga keharmonisan dan juga kenyamanan hidup seluruh masyarakat di Kota Kupang tetap kondusif,” sebut mantan Kapolres Kupang ini.
Lanjut dia, setelah diberikan himbauan dan peringatan terhadap YMDW, yang merupakan mahasiswa salah satu universitas negeri di Kota Kupang, ia meminta maaf akan tindakannya itu, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan pihak yang merasa dirugikan memberikan maaf dan juga menasehatinya agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Masyarakat Kota Kupang, tambah Kapolresta Kupang Kota, harus patuh dan taat akan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga.
“Warga Kota Kupang harus patuh terhadap Perwali Kota Kupang, yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan masyarakat, sehingga seluruh warga tidak ada yang dirugikan,” kata Kapolresta lagi. (AN)