Merekam Korban Saat Mandi, Seorang Guru Salah Satu Sekolah di Kota Kupang Diamankan URC Jatanras Polresta Kupang Kota.

Merekam Korban Saat Mandi, Seorang Guru Salah Satu Sekolah di Kota Kupang Diamankan URC Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan modus merekam korban saat berada di kamar mandi. Terduga pelaku berhasil diamankan pada (Selasa, 15/9/2026) malam tadi.

 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1xxx/IX/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 15 September 2026.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, mengungkapkan peristiwa bermula pada (Senin, 14/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, ketika korban, LN (29), baru pulang bekerja dan hendak mandi di rumahnya yang berada di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

"Saat sedang mandi, korban hendak mengambil sikat gigi yang berada di tempat sabun dekat tembok. Korban kemudian melihat sebuah Handphone berada di lubang kecil ventilasi kamar mandi," ungkap Kasat Reskrim dalam keterangannya.

 

Sambungnya, seketika korban berteriak meminta pertolongan karena menyadari dirinya diduga sedang direkam. Mendengar teriakan tersebut, ibu korban yang berada di dalam rumah langsung menuju kamar mandi dan membantu korban keluar dengan menggunakan handuk.

 

Saat korban keluar dari kamar mandi, saksi melihat seorang pria sedang duduk di atas pagar yang berada dekat kamar mandi. Pria tersebut sempat mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan apa-apa.

 

"Melihat terduga pelaku di atas pagar, saksi lalu menghampiri dan mengambil Handphone milik terduga pelaku untuk diperiksa isinya, dan ditemukan video rekaman korban berdurasi sekitar 31 detik," beber AKP Jumpatua.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kanit Jatanras, IPDA Alfred Bire melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

 

"Hasil penyelidikan, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AM (37), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, sekitar jam 7 malam (pukul 19.00 Wita) di Kelurahan Bello," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur itu.

 

Kasat AKP Jumpatua menegaskan, bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, dengan tetap memperhatikan hak korban, serta mengedepankan penanganan perkara secara hati-hati dan sesuai prosedur.

 

“Terduga pelaku saat ini telah diserahkan oleh Unit Jatanras kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ujarnya.

 

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan informasi awal penyelidikan, terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah permasalahan di wilayah hukum Polsek Kota Lama dan Polsek Maulafa yang penyelesaiannya berakhir secara damai.

 

"Kami menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,' tandas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota. (AN)