Polsek Maulafa Amankan Seorang Pria yang Nekat Bakar Rumahnya Sendiri di Sikumana
Tribratanewskupangkota.com — Seorang pria berinisial S, diduga nekat membakar rumah miliknya sendiri di Jalan Oebon, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (Jumat, 5/6/2026) malam. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta, serta sejumlah dokumen penting ikut terbakar.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H bersama personel piket bergerak cepat setelah menerima informasi, mengenai kebakaran yang diduga dilakukan oleh pemilik rumah sendiri. Personel yang tiba di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku, sementara proses pemadaman dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang hingga api berhasil dipadamkan.

Berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun di lokasi, sebelum kejadian terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Terduga pelaku juga diketahui baru saja kalah bermain judi dengan nilai sekitar Rp1.280.000. Saat pulang ke rumah, terduga pelaku disebut hendak meminta uang kepada istrinya, namun tidak bertemu karena istrinya sedang berada di rumah keluarga untuk mengikuti ibadah.
Keterangan saksi menyebutkan, bahwa terduga pelaku sempat meminta uang untuk membeli bensin dengan alasan akan membakar rumah, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Tidak lama kemudian, rumah sudah dilalap api dan terduga pelaku terlihat berada di depan rumah sambil mengakui bahwa dirinya sendiri yang membakar bangunan tersebut.
“Iya benar, ada kasus kebakaran rumah yang diduga dilakukan pemiliknya sendiri. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui membakar rumah menggunakan korek kayu, dengan terlebih dahulu membakar kasur di ruang tamu, kemudian api merembet ke lemari pakaian di kamar hingga menghanguskan sebagian besar bangunan beserta isinya,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa.

Akibat kejadian tersebut, sebutnya, tidak terdapat korban jiwa. Namun, selain kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta, beberapa surat-surat berharga milik keluarga juga ikut musnah terbakar.
“Istri dari terduga pelaku masih mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut, sehingga belum dapat dimintai keterangan. Sementara terduga pelaku telah diamankan di Polsek Maulafa, guna dilakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut,” beber Kapolsek Maulafa.

Selain itu, Kapolsek AKP Fery juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dan penyalahgunaan minuman keras, karena keduanya kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun tindakan yang membahayakan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
“Jauhi segala bentuk pelanggaran maupun kejahatan karena akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Setiap permasalahan pasti ada jalan keluar, apabila dikomunikasikan secara baik,” pesan Kapolsek Maulafa. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

