Pelaku Jambret Dibekuk Buser Polres Kupang Kota.

Pelaku Jambret Dibekuk Buser Polres Kupang Kota.
Tribratanewskupangkota.com,- Pelaku jambret berinisial AS (43), warga jelan Belimbing RT 16 Rw 07 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 23.00 Wita. Waka Polres Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, SH., SIK., MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019) mengungkapkan, AS dibekuk berkat rekaman CCTV dari salah satu hotel yang berada di Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang atau sekitar lokasi kejadian. Saat dibekuk polisi, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun dengan sigap, Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota dapat mengamankan pelaku dan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota”ungkap Waka. Korban pertama yang melaporkan aksi pelaku yakni Imelda Rehing. Ia dijambret pada Jumat (17/12/2018) lalu saat melintasi jalan Advokat tepatnya di belakang kantor Asuransi Bumi Putera kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Korban Imelda Rehing kehilangan tas jinjing berwarna kuning yang berisikan uang tunai sebanyak Rp 24 juta, dompet kecil berisi emas seberat 5 gram, anting emas seberat 2 gram dan beberapa potong kalung emas seberat 4 gram, beberapa buku tabungan dan kartu identitas. Korban selanjutnya yakni Gubrina Mariance Folla yang dijambret pada 12 April 2019 sekitar pukul 12.00 Wita di Jln Noelmina dalam RT 27/11 Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Dalam laporannya, korban Gubrina Mariance Folla mengaku handphone merek Oppo miliknya dijambret pelaku. Pelaku juga tak segan-segan untuk melukai korban saat beraksi, termasuk mengancam korban menggunakan sebilah pisau ke leher korban lalu merampas hp korban dan kabur meninggalkan korban."Pelaku hanya mengincar ibu-ibu dan melakukan aksinya sendiri menggunakan motornya," kata Waka Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,Tim Buser  berhasil mengamankan Barang bukti yakni satu unit motor Honda Revo nomor polisi DH 5415 HL milik pelaku, dua unit helm, satu velg motor berwarna hitam, HP Oppo milik salah satu korban, satu samurai bergagang warna hitam, sebilah pisau dan Surat hasil Gadai barang Emas. Hasil interogasi Penyidik Satuan Reskrim, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Sehingga kami terus mengembangkan penyidikan ini demi pengungkapan kasus yang dinilai telah meresahkan masyarakat.”terang Waka. Sementara itu, emas hasil jamret sebagian digadai di salah satu pegadaian di Kota Kupang. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menggunakan uang hasil jambret untuk membeli emas dan digadaikan lagi di pegadaian dan  juga digunakan pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk keperluan hidup dan modal usaha kuliner RW bebek miliknya," pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara "Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," terang Waka. Waka Polres Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan saat keluar rumah seperti mengenakan emas berlebihan dan tas berharga sehingga memancing para pelaku untuk melakukan aksi jambret. "Diusahakan untuk jangan jalan sendiri, dan jika ada kejadian diharapkan untuk melaporkan ke polisi. Sehingga aksi ini dapat tidak dapat terulang dan para pelaku dapat ditangkap,"tutup Waka.