Lerai Perkelahian di Terminal Bayangan Oebufu, Anggota Polresta Kupang Kota Dilempar Batu oleh Sopir Angkot Mabuk.

Lerai Perkelahian di Terminal Bayangan Oebufu, Anggota Polresta Kupang Kota Dilempar Batu oleh Sopir Angkot Mabuk.

Tribratanewskupangkota.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kupang Kota, melalui jajaran Unit Resmob, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SS (27), yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum ini dibekuk personel di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada (Senin, 25/5/2026) malam.

 

Tindak pidana kekerasan ini menimpa Adrianus Ndu Ufi (39), seorang anggota Polri aktif yang berdomisili di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah pada bagian bibir sebelah kanan, dan harus mendapatkan tindakan medis berupa 8 jahitan.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan tersebut. Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan kekerasan terhadap personelnya yang tengah mengemban tugas negara di lapangan.

"Benar, jajaran Sat Reskrim melalui Unit Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota kami yang sedang bertugas. Tindakan ini sangat kita sayangkan, karena korban saat itu justru berniat baik untuk melerai perkelahian di keramaian publik. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara intensif, profesional, dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kombes Djoko Lestari.

 

Kapolresta Kupang Kota menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin malam sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban bersama rekan sejawatnya tengah melaksanakan tugas pelayanan masyarakat, berupa pengaturan arus lalu lintas di kawasan Terminal Bayangan Oebufu. Di sela-sela tugasnya, mereka melihat ada dua orang pria yang terlibat pertengkaran sengit di area terminal.

 

“Melihat situasi tersebut, korban bersama rekannya berinisiatif menghampiri mereka dengan maksud untuk melerai, agar keributan tidak meluas menjadi perkelahian fisik. Namun secara tak terduga, pelaku SS yang dalam kondisi agresif langsung mengambil sebongkah batu karang sebesar genggaman tangan orang dewasa dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan tersebut telak mengenai wajah korban hingga mengakibatkan pendarahan pada bibir kanan,” beber Kapolresta.

 

Pascakejadian, lanjutnya, korban langsung mendatangi ruang SPKT Polresta Kupang Kota untuk membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/616/V/2026/SPKT POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.

 

“Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Resmob Sat Reskrim bergerak cepat. Anggota langsung melakukan interogasi awal terhadap sejumlah saksi mata di TKP, hingga berhasil mengantongi identitas lengkap dan alamat terduga pelaku. Anggota lalu memburu pelaku ke kediamannya di Jalan Air Lobang 3,” sebut Kapolresta lagi.

 

Lebih lanjut diuraikan, meski sempat tidak berada di rumah saat digerebek, ketelitian tim di lapangan membuahkan hasil. Personel berhasil mencegat pelaku SS yang saat itu tepergok sedang berjalan kaki menuju rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolresta Kupang Kota.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif aksi nekat pelaku tersebut dipicu oleh pengaruh miras (minuman keras), sehingga pelaku kehilangan kendali diri dan menyerang anggota,” sebut mantan Kapolres Pamekasan itu.

Saat ini, tambah dia, barang bukti berupa satu buah batu karang yang digunakan untuk melempar korban telah disita dan diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku SS yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

 

“Rencana selanjutnya adalah melakukan gelar perkara, menetapkan status tersangka, dan melakukan penyitaan barang bukti secara formal untuk kebutuhan peradilan,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (RA)