Penuhi Hak Tahanan, Urkes Polres Kupang Kota Berikan Pelayanan Kesehatan

Penuhi Hak Tahanan, Urkes Polres Kupang Kota Berikan Pelayanan Kesehatan
Tribratanewskupangkota.com– Kepolisian Resort Kupang Kota memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memperlakukan tahanan di Rutan Mapolres. SOP ini berpijak kepada regulasi dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun berstatus sebagai tahanan bukan berarti perlakuan terhadap mereka berbeda. Tentu tidak. Semua hak sebagai tahanan diberikan sepenuhnya. Mulai dari ruang tahanan yang relatif bersih berikut kamar mandi, makan hingga ibadah. Salah satu yang mungkin luput dari perhatian adalah pemeriksaan kesehatan rutin bagi tahanan di Mapolres Kupang Kota. Sabtu (28/03/2020). Kasat Tahti Polres Kupang Kota  Iptu Marthen Lasiko mengatakan, pemenuhan hak-hak para tahanan merupakan Protap yang wajib dilakukan oleh petugas jaga tahanan. Semua harus diperlakukan humanis. Namun demikian, kedisplinan dan pengawasan ketat tetap dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri, bertikai antar tahanan ataupun menyerang petugas. Kasat Tahti Polres Kupang Kota menambahkan bahwa jika terdapat tahanan yang sakit ringan langsung diberikan obat jalan. Sedangkan yang memiliki riwayat sakit berat akan diberikan rujukan di klinik pratama atau rumah sakit terdekat. Sementara itu, Paurkes Bagsumda Polres Kupang Kota Bripka Bobby Dadik mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan dalam keadaan baik. Pemeriksaan medis yang diberikan meliputi tensi dan pemberian obat ringan sesuai dengan keluhan. Jika ditemukan tahanan yang mengalami sakit dan perlu perawatan lebih lanjut, maka pihaknya akan merekomendasikan rujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk dengan tetap mendapatkan pendampingan dari Urkes.(J)