Piket Polsek Maulafa Amankan RX King Berknalpot Brong yang Picu Kebisingan di Jalur 40 Sikumana
Tribratanewskupangkota.com — Personel piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kepala SPKT III AIPDA Ernesto Sesotoa merespon cepat informasi yang diterima dari Kanit Binmas IPDA Yunus Labba, S.Th, terkait adanya sekelompok anak muda yang mengendarai sepeda motor RX King menggunakan knalpot brong/racing, dan tanpa menggunakan helm di Jalan Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (14/12/2025) petang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Polsek Maulafa segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di TKP, personel mendapati beberapa pengendara sepeda motor RX King yang sedang menggeber gas sehingga menimbulkan suara bising dan mengganggu kenyamanan warga sekitar serta pengguna jalan lainnya.
Melihat kedatangan personel piket, para pengendara tersebut berusaha melarikan diri. Personel kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pengendara, beserta satu unit sepeda motor RX King yang menggunakan knalpot brong serta tanpa helm. Selanjutnya, pengendara tersebut diamankan ke Mapolsek Maulafa untuk dilakukan penindakan, berupa penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindakan tegas dan terukur ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera, mengingat aksi serupa kerap meningkat menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tegas jajarannya.
“Tindakan ini diambil tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak meniru aksi serupa, yang kerap marak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas termasuk tidak menggunakan knalpot brong, karena selain menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan, juga melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau warga yang menemukan kejadian serupa untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, atau ke jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, atau langsung ke Polsek Maulafa. Kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Fery Nur Alamsyah. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

