Satuan Lalulintas Bubarkan Trek Trekkan dalam Giat Patroli Rutin dan Amankan Sepeda Motor yang Menabrak Anggota
Tribratanewskupangkota.com — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Minggu (14/12/2025) dini hari, bubarkan kerumunan warga yang bersepeda motor dan melakukan trek trekkan di Jembatan Selam, Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kegiatan pembubaran yang dipimpin Kasat Lantas Kompol Sudirman, S. Sos ini, dilakukan setelah patroli lalulintas mendapat informasi dari warga bahwa telah berkumpul beberapa warga di Jembatan Selam, dengan menggunakan sepeda motor dan akan melakukan trek trekkan seperti pada minggu kemarin.

"Ya, kami dapat informasi dari warga bahwa di Jembatan Selam telah berkumpul warga dengan menggunakan sepeda motor dan akan lakukan balap liar atau trek trekkan seperti minggu kemarin" kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
"Setelah mendapat informasi tersebut, saya kumpulkan anggota dan lakukan pembubaran kegiatan tersebut, sehingga tidak mengganggu arus lalulintas serta menghindari kecelakaan tabrakan antar sesama, dan meminimalisir adanya korban akibat dari kecelakaan tersebut " sambung Kompol Sudirman.
"Setelah kami sampai di lokasi, telah terjadi balap liar atau trek trekkan dan karena melihat kehadiran kami, salah satu sepeda motor kehilangan keseimbangan dan terjatuh lalu menabrak sebuah mobil Suzuki Ertiga, dan saat anggota mendekatinya lalu pengendara tersebut mencoba melarikan diri dengan menggeber sepeda motornya, lalu menabrak anggota kami Brigpol Iyen hingga keduanya terjatuh," lanjut Kasat lantas.

"Setelah menabrak anggota kami, lalu pengendara sepeda motor tersebut lari meninggalkan sepeda motornya, dan saat ini sepeda motor tersebut sudah kami amankan di Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota dan telah kami tilang. Dan anggota yang ditabrak mengalami luka ringan" lanjut Kasat Lantas yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur ini.
Dalam kegiatan tersebut kami berhasil amankan tujuh buah sepeda motor, yakni satu sepeda motor penabrak anggota serta enam sepeda motor yang menggunakan Knalpot Racing dan semua telah ditilang, dan kami pastikan kendaraan tersebut akan diambil 3 bulan dari sekarang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut dan berkata, "kegiatan yang dilakukan oleh anggota di lapangan adalah kegiatan rutin Kepolisian, yakni melakukan patroli guna meminimalisir adanya tindak pidana atau kegiatan lain yang mengganggu baik lalulintas atau juga masyarakat lainnya".

"Satuan lalulintas pada saat itu melakukan kegiatan rutin yakni patroli, dan mendapati informasi adanya kerumunan warga yang akan melakukan trek trekkan di jalan yang mengganggu arus lalulintas, dan ini tugas mereka (lalulintas) untuk melakukan pencegahan sehingga kegiatan tersebut tidak menggangu arus lalulintas dan menghindari adanya kecelakaan, apalagi tidak mengantongi izin resmi" sambung Kombes Djoko Lestari.
"Saya mengajak warga Kota Kupang, khususnya adik adik pemuda, yang mau menyalurkan hobinya agar mengikuti aturan yang ada, yakni melaporkan ke kami dan juga IMMI untuk mendapatkan lokasi yang baik, yang Safety dan mendapat penjagaan serta terjamin keselamatannya karena ada juga dari pihak rumah sakit," tutup mantan Kapolres Pamekasan ini. (FN)
Humas Polresta Kupang Kota

