Piket Polsek Maulafa Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Pasangan Kekasih di Fatukoa.
Tribaranewskupangkota.com - Personel Piket Polsek Maulafa pada hari Senin, 02 Februari 2026 siang, bertempat di ruangan Polsek Maulafa, telah memfasilitasi penyelesaian secara damai kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial MB (46), warga RT 03 RW 02 Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, terhadap seorang wanita berinisial KD (40) yang merupakan kekasihnya sendiri. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin pagi, 02 Februari 2026, di rumah pelaku MB.
Berdasarkan keterangan korban KD, kejadian tersebut dipicu oleh kecemburuan akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak sehingga MB memukuli KD dengan tangan kosong pada bagian wajah yang mengakibatkan memar di sekitar mata kiri KD. Setelah mengalami penganiayaan, korban KD kemudian mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Maulafa segera menghubungi terlapor MB untuk datang ke Mapolsek Maulafa. Atas inisiatif personel piket yang dipimpin oleh KSPK III AIPDA Jhoni Tallo, kedua belah pihak kemudian dipertemukan dan dilakukan upaya mediasi.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai di Polsek Maulafa.
Sebagai bentuk komitmen dan bukti tertulis yang mengikat, dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa MB mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada KD, menyesali tindakannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sementara itu, KD menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat perbuatan serupa tidak terulang kembali.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum atau tidak membuat Laporan Polisi. Namun, apabila di kemudian hari terjadi peristiwa serupa, MB bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh saksi-saksi, serta disahkan dengan meterai tempel.

Kegiatan penyelesaian masalah secara persuasif yang dilakukan oleh personel piket Polsek Maulafa ini mendapat dukungan dari Kapolresta Kupang Kota KBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H.
Kapolsek Maulafa menegaskan kepada jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada korban, dengan menjadi pendengar yang baik atas setiap keluhan dan pengaduan sehingga masyarakat merasa terlayani dan terbantu oleh kehadiran Polri.
Selain itu, upaya penyelesaian secara damai juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dengan adanya surat pernyataan sebagai pengikat agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Setelah dilakukan perdamaian, kedua sejoli tersebut meninggalkan Polsek Maulafa dan kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan yang lebih baik. Pihak kepolisian berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

