Berpura-Pura Belanja di Kios Sambil Memainkan Alat Kelamin, Seorang Pria Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota.

Berpura-Pura Belanja di Kios Sambil Memainkan Alat Kelamin, Seorang Pria Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kesusilaan. Terduga pelaku berinisial JK (22), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, diamankan pada (Rabu, 5/8/2026), setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota, IPDA Afret Bire, untuk mengungkap identitas dan keberadaannya.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, dalam keterangannya membenarkan terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota.

 

“Kasus tersebut bermula ketika korban, H (36), seorang ibu rumah tangga, sedang menjaga kios miliknya di Jalan Frans Seda. Terduga pelaku datang dengan berpura-pura hendak membeli rokok. Saat berada di dalam kios, korban melihat terduga pelaku sedang menonton konten pornografi melalui telepon genggamnya sambil menanyakan barang dagangan lainnya,” beber Kasat Jumpatua.

 

Lanjutnya, tidak lama kemudian, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan asusila dengan memperlihatkan alat kelaminnya, serta melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul di hadapan korban.

 

“Korban yang terkejut langsung menegur pelaku dan mengusirnya keluar dari kios. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kupang Kota,” kata Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lebih lanjut dikatakan, Unit Jatanras di bawah pimpinan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota, IPDA Afret Bire melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

 

“Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, terduga pelaku akhirnya bersedia diantar ke Mapolresta Kupang Kota pada pagi tadi untuk menjalani pemeriksaan,” jelas AKP Jumpatua.

 

Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna melengkapi proses penyidikan.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa saat kejadian terduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras,” jelas Kasat Reskrim.

 

Tambahnya, Polresta Kupang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kesusilaan. Masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa yang dialami maupun diketahui sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

 

“Kami mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media digital dan menghindari konsumsi konten pornografi maupun penyalahgunaan minuman keras, yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sikka dan Polres Sumba Timur itu. (AN)