Piket SPKT Polsek Alak Selesaikan Permasalahan KDRT di Kelurahan Alak Secara Kekeluargaan

Piket SPKT Polsek Alak Selesaikan Permasalahan KDRT di Kelurahan Alak Secara Kekeluargaan

Tribratanewskupangkota.com — Piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota berhasil memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah BGR, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

Dalam penanganannya, petugas mempertemukan pihak-pihak yang terlibat untuk dilakukan mediasi. Setelah diberikan pemahaman dan arahan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan damai.

 

Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban serta menjaga hubungan baik dalam keluarga. Setelah proses mediasi selesai, situasi di lokasi dan sekitarnya berjalan aman dan kondusif.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan.

“Setiap persoalan, khususnya dalam rumah tangga, hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah. Jangan sampai emosi sesaat justru menimbulkan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ujar AKP Ketut Setiasa.

 

Kapolsek Alak menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus membantu masyarakat mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi.

 

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas, apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan setiap persoalan kepada Bhabinkamtibmas maupun Polsek Alak. Kami akan berupaya memberikan pelayanan, pendampingan dan penyelesaian secara humanis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas,” pungkas Kapolsek Ketut. (BD)