Piket SPKT Polsek Kota Raja Fasilitasi Penyelesaian Dugaan Penipuan Melalui Restorative Justice
Tribratanewskupangkota.com — Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan pihak pertama dan pihak kedua. Dalam penanganan permasalahan tersebut, personel Piket SPKT mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan kedua belah pihak melalui proses dialog dan musyawarah, untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menyampaikan bahwa Polri terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat.

“Penyelesaian suatu permasalahan melalui pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujat Kapolsek Frids Mada, (Rabu, 9/9/2026).
Kapolsek Kota Raja juga menekankan kepada seluruh personel agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu mengedepankan sikap profesional, responsif, serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Melalui upaya tersebut, Polsek Kota Raja berharap setiap persoalan di tengah masyarakat dapat ditangani dengan baik, sehingga tercipta rasa aman, keadilan, serta situasi kamtibmas yang tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Raja.

Polsek Kota Raja berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip Presisi dan pendekatan yang humanis. (SM)
Humas Polresta Kupang Kota

