Penyidik Pidum Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan ke Kejari
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, (Rabu, 9/9/2026).
Tahap II dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota, IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K, bersama penyidik pembantu AIPDA Yanto E. Banoet, S.H, AIPDA Frenchy Wila, dan Bripda Prudensius Wora Jaya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial RL, beserta barang bukti kepada Jaksa Zulkarnaen, S.H., M.H, selaku pihak yang menerima pelaksanaan Tahap II di Kejari Kota Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4xx/V/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 02 April 2026, serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/1xxx/IX/2026/Satreskrim/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 09 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi pada 27 April 2026 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, dengan korban TL.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, menegaskan bahwa penyelesaian setiap perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan kepastian hukum,” ujar Kasat AKP Jumpatua.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur tersebut menambahkan, Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, serta memastikan setiap laporan yang diterima ditangani secara serius berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“Polri tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh personel agar melaksanakan tugas secara cermat, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun menjalin kerja sama yang berkaitan dengan uang atau barang, serta segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

