Polresta Kupang Kota Amankan Aksi Mahasiswa IAKN, Kabagops Pimpin Langsung Pengamanan.
Tribratanewskupangkota.com — Kegiatan pengamanan aksi damai dari Aliansi Peduli Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang berlangsung kondusif di lingkungan kampus Institut Agama Kristen Negeri Kupang, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, (Senin, 27/4/2026). Pengamanan dilaksanakan oleh personel dari Polresta Kupang Kota dan Polsek Maulafa.
Sebelum kegiatan dimulai, dilaksanakan apel kesiapan pengamanan yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Kupang Kota, AKP Mesakh Yohanis Hetharie, SH., MH. Apel tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan personel, serta mengantisipasi potensi gangguan selama berlangsungnya aksi.

Dalam aksinya, peserta aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pemberhentian oknum dosen yang diduga melakukan kekerasan verbal terhadap mahasiswa, penghentian segala bentuk intimidasi, penyediaan fasilitas perkuliahan yang layak, penjelasan transparan terkait kebijakan perkuliahan daring, serta mendorong terwujudnya sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan berpihak kepada masyarakat.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kabagops, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan professional, guna menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Polri hadir untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” sebut Kabagops di lokasi pengamanan.
Kami, tambah mantan Kasat samapta Polresta Kupang Kota itu, mengedepankan pendekatan persuasif serta mengimbau kepada seluruh pihak, agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak seluruh warga negara Indonesia dan dilindungi oleh undang-undang, namun harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Penyampaian aspirasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang, namun pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan yang ada, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tandas AKP Mesakh. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

