Polresta Kupang Kota Buka Layanan Pengaduan, Masyarakat Bisa Lapor Gangguan Kamtibmas Melalui Nomor Bebas Pulsa 110.
Tribratanewskupangkota.com — Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polresta Kupang Kota mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian melalui nomor bebas 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan informasi terkait pelayanan kepolisian, sehingga setiap persoalan yang membutuhkan kehadiran polisi dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Adapun jenis pengaduan yang dapat disampaikan melalui layanan tersebut meliputi dugaan tindak pidana kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, bencana alam, kebakaran, serta berbagai informasi lain yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu menghubungi pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang membutuhkan penanganan aparat.
Selain melalui Layanan Kepolisian bebas pulsa 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan dan pengaduan secara langsung kepada Kapolresta Kupang Kota maupun para Kapolsek di jajaran Polresta Kupang Kota.
Untuk wilayah hukum Polsek Kota Raja (Kecamatan Kota Raja dan Oebobo), masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H., melalui nomor kontak 081236054567.
Sementara itu, masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Lama (Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima) dapat menghubungi Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin A., S.H., di nomor 081339068860. Untuk wilayah Polsek Maulafa, pengaduan dapat disampaikan kepada AKP M.L. Peterson Riwu, S.H., melalui nomor 082144333953, sedangkan masyarakat di wilayah Polsek Alak dapat menghubungi AKP Viktor H.S., S.Pi., M.Si., melalui nomor 081280465709.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi petugas untuk melakukan pengecekan, memberikan bantuan, maupun mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan pengaduan secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Layanan 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, merespons kebutuhan masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Kupang.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, jangan ragu untuk menghubungi layanan bebas pulsa 110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam. (SM)
Humas Polresta Kupang Kota

