Polresta Kupang Kota Gelar Jumat Curhat bersama Warga Kelurahan Penkase Oeleta

Polresta Kupang Kota Gelar Jumat Curhat bersama Warga Kelurahan Penkase Oeleta

Tribratanewskupangkota.com Polresta Kupang Kota, Polda NTT kembali menggelar kegiatan "Jumat Curhat" sebagai sarana komunikasi dan dialog langsung antara kepolisian dan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Kamis, 15/1/2025) siang.

 

Dalam kegiatan ini, Kapolresta Kupang Kota diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polresta Kupang Kota, AKP Daeng Jumadi, S.H, didampingi Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H, Kasihumas Polresta Kupang Kota, IPTU Florensi Ibrahim Lapuisaly, serta Ps. Kanit Lantas Polsek Alak, IPDA I Nyoman Pasek Martika. Hadir pula Sekretaris Kelurahan Penkase Oeleta Ibu Rae R. N. Kore, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan sekitar 30 orang masyarakat Kelurahan Penkase Oeleta.

Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Kelurahan Penkase Oeleta yang mewakili Lurah Penkase. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Kupang Kota atas pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan keluhan, masukan, serta permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka.

 

Selanjutnya, Kasihumas Polresta Kupang Kota menjelaskan bahwa Jumat Curhat merupakan program Polri yang digagas oleh Kapolri, dengan tujuan mendengar secara langsung keluhan, kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat terkait situasi kamtibmas. Ia juga mensosialisasikan layanan pengaduan 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam, untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

 

Memasuki sesi dialog, Kabagren Polresta Kupang Kota selaku narator membuka sesi tanya jawab. Berbagai aspirasi disampaikan masyarakat, mulai dari informasi titik rawan kriminalitas, peran Bhabinkamtibmas, penindakan knalpot racing, penerapan tilang elektronik (ETLE), hingga biaya pengurusan SIM.

 

Menanggapi hal tersebut, AKP Daeng Jumadi menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan bentuk komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat dan mendengar langsung permasalahan yang dirasakan warga.

“Melalui Jumat Curhat ini, kami ingin memastikan bahwa setiap keluhan dan masukan dari masyarakat benar-benar kami dengar dan tindak lanjuti. Apa yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, khususnya di wilayah Kota Kupang,” ujar AKP Daeng.

 

Ia juga menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota terus mengoptimalkan kehadiran Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan sebagai ujung tombak kepolisian dalam menjaga kamtibmas.

 

“Bhabinkamtibmas memiliki tanggung jawab melekat selama 1x24 jam di wilayah binaannya. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan setiap permasalahan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas maupun melalui layanan Call Center 110,” tambahnya.

 

Terkait knalpot racing, Kabagren juga menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota telah melakukan terobosan dengan membuka ruang pelaporan masyarakat melalui dokumentasi video atau rekaman, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh personel.

 

"Silahkan dilakukan rekaman video dan dilaporkan apabila ada aksi ugal-ugalan dan balap liar, akan segera kami tindaklanjuti," tegasnya lagi.

Sementara untuk biaya pengurusan SIM, tambah dia, bahwa seluruh tarif telah diatur oleh negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kupang," jelas Kasihumas Polresta Kupang Kota yang ditemui usai pelaksanaan kegiatan. (AN)