Polresta Kupang Kota Gelar Jumat Curhat di Fatululi, Serap Aspirasi Warga Terkait Keamanan dan Ketertiban.

Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota, Polda NTT kembali menggelar kegiatan "Jumat Curhat", sebagai wadah komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat. Kegiatan kali ini berlangsung pada (Jumat, 17/10/2025) pagi, bertempat di Kantor Lurah Fatululi, Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, dengan didampingi oleh Kabag SDM AKP Darius Kore, Kasat Lantas Kompol Sudirman, S.Sos, Kasat Binmas AKP Verry Polin, S.H, Kasat Resnarkoba AKP Gustav Steven Ndun, S.I.P, dan Kasipropam IPDA Leonardus Dima.
Hadir mendampingi juga, Kanit Binmas dan Kanit Intelkam Polsek Kota Raja, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Turut hadir pula, Lurah Fatululi, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sekitar 70 warga setempat yang antusias mengikuti dialog terbuka bersama jajaran Polresta Kupang Kota.
Dalam sambutannya, Lurah Fatululi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Kupang Kota yang telah melaksanakan kegiatan "Jumat Curhat" di wilayahnya.
“Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan Kamtibmas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota dalam sambutannya mengatakan, bahwa Polri siap mendengarkan setiap masukan dan keluhan masyarakat.
“Kami hadir untuk berdialog langsung dan mencari solusi bersama, terkait isu-isu sosial serta keamanan di lingkungan masyarakat,” kata mantan Kasat Lantas Polres TTU ini.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah warga dan Ketua RT menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan, antara lain terkait penindakan judi sabung ayam di Pasar Oebobo, mekanisme surat izin keramaian, pengendara sepeda motor di bawah umur, keberadaan Polisi RW, serta prosedur pembuatan dan mutasi SIM.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kota Raja menjelaskan, bahwa pengurusan izin keramaian dapat dilakukan di Polsek maupun Polresta Kupang Kota, dengan membawa KTP, surat permohonan, dan surat keterangan dari RT setempat. Ia juga mengimbau masyarakat agar dalam kegiatan pesta tidak mengonsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
"Silahkan datang ke Polsek atau Polresta untuk membuat surat izin keramaian, setelah seluruh persyaratan terpenuhi," sebut Kapolsek AKP Frids Mada.
Kasat Lantas menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, serta menjelaskan tahapan resmi pembuatan SIM yang meliputi tes psikologi dan pemeriksaan dokter.
Sementara itu, Kasat Binmas menyoroti faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam, yakni faktor substansi hukum, personel penegak hukum, dan budaya masyarakat. Ia juga menjelaskan peran Polisi RW dan Bhabinkamtibmas dalam memonitor situasi keamanan di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Kasipropam mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Sedangkan Kabag SDM Polresta Kupang Kota menyampaikan informasi terkait rencana pembukaan rekrutmen calon anggota Polri, dan mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri sejak dini.
Kegiatan "Jumat Curhat" ini berlangsung hangat dan interaktif, menjadi ajang penting bagi Polresta Kupang Kota untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat kemitraan dengan masyarakat.
Kegiatan berakhir dan ditutup dengan foto bersama antara jajaran Polresta Kupang Kota dan warga Kelurahan Fatululi.
Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari program Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan memperkuat peran sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. (AN)