Polsek Kota Lama Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Polsek Kota Lama Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

​Tribratanewskupangkota.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama resmi melaksanakan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (29/1/2026).

​Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Proses serah terima dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, AIPDA Ifhan Hanas, dengan didampingi penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.

​​Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/188/IX/2025 yang dilayangkan oleh Orang tua korban, pada 30 September 2025 lalu. Tersangka, seorang nelayan berinisial JAH (34), diduga melakukan aksi bejatnya di area belakang Cafe Tebing Lasiana, Kota Kupang.

​"Pelimpahan tahap kedua ini merupakan wujud komitmen kami dalam mempercepat proses hukum, terutama pada kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional demi menjamin keadilan," ujar AKP Rachmat Hidayat dalam keterangannya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP terbaru).

​Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua untuk lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

​Dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejaksaan, JAH kini menjadi tahanan titipan Jaksa sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.