Polsek Alak Mediasi Kasus Pengeroyokan Dipicu Miras, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan.
Tribratanewskupangkota.com — Personel piket Polsek Alak, Polresta Kupang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Perikanan, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Peristiwa tersebut melibatkan pelapor yang sekaligus menjadi korban, yakni YR dan YS. Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, diketahui bahwa baik pelapor maupun pihak terlapor sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat kejadian berlangsung. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka ringan dan memar.

Usai menerima pengaduan, personel piket Polsek Alak segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan langkah-langkah kepolisian. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dan mempertemukan kedua belah pihak, permasalahan akhirnya dapat diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri permasalahan dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan secara damai setelah dilakukan mediasi oleh Polsek Alak.

“Polri selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan mengutamakan musyawarah apabila suatu perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif,” ujar Kapolsek Alak, (Kamis, 23/7/2026).
Namun demikian, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang pada akhirnya merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Alak juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan saling menghargai dapat mencegah terjadinya konflik yang berpotensi berujung pada pelanggaran hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Hindari penyelesaian masalah dengan emosi atau kekerasan. Bangun komunikasi yang baik sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan akibat hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Polresta Kupang Kota terus mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan humanis dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

