Polsek Koja, Polresta Kupang Kota Serahkan Tersangka Kasus Percabulan dan Persetubuhan Anak ke Kejari Kota Kupang.

Polsek Koja, Polresta Kupang Kota Serahkan Tersangka Kasus Percabulan dan Persetubuhan Anak ke Kejari Kota Kupang.

Tribratanewskupangkota.com — Polsek Kota Raja (Koja), Polresta Kupang Kota telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, pada (Kamis, 11/9/2025) pagi tadi.

 

Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Koja, IPDA Frid Sia, S.H, didampingi oleh penyidik pembantu AIPTU Ivan Tomasoa, S.H, dan AIPTU Ernalia D.C. Manuhutu, S.Sos. Tersangka yang diserahkan berinisial IB (20), warga Kelurahan Bakunase 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Koja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H dalam keterangannya mengatakan, kasus ini bermula dari adanya  laporan polisi, Nomor: LP/B/77/V/2025/Sektor Kota Raja tanggal 15 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak dengan inisial AWH (14), pelajar SMP yang tinggal di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” sebut Kapolsek.

 

Tersangka saat diserahkan, kata AKP Frids Mada, dalam kondisi sehat dan diterima oleh Jaksa Putu Andy Sutadjarma, S.H.

“Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” pungkas mantan Kasat Lantas Polres Sikka ini.

 

Tambah dia, penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius Polsek Koja, seiring dengan upaya perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak di bawah umur. (AN)