Polsek Kota Raja Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejari Kota Kupang

Polsek Kota Raja Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejari Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Raja melaksanakan pelimpahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, Senin (12/10/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita tersebut, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H, bersama penyidik pembantu BRIGPOL Selsily Erny, S.H, dan BRIPDA Helsi Petra Zacharias.

 

Dalam pelaksanaan tahap II ini, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial WRD, beserta barang bukti berupa satu buah Flash Disk berisi rekaman video kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Jane Clarita Ma’u, S.H, dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/xx/III/2026/Sektor Kota Raja.

 

Pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap, dengan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan bahwa penanganan perkara pidana dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar, yang diawali dengan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT.

 

Polsek Kota Raja berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. (SM)