Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka Penganiayaan di Oepura ke Kejaksaan, Kapolsek Imbau Warga Jauhi Miras.
Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Maulafa melaksanakan kegiatan Tahap II, pelimpahan perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, pada Senin siang (29/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Afret Bire, didampingi oleh penyidik pembantu Bripka Elyazar H. Obotunga dan Brigpol Jefri D. Haba.
Tersangka berinisial G beserta barang bukti diserahkan di Kejari Kota Kupang dan diterima langsung oleh Jaksa Abdul Haris, S.H., M.H. Tersangka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial B yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Maulafa.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 35 / II / 2025 / SPKT / Polsek Maulafa / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, tertanggal 27 Februari 2026. Penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim menemukan cukup bukti bahwa tersangka G telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban B.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 Wita, di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kota Kupang. Kronologi kejadian berawal dari pertengkaran mulut melalui sambungan Video Call WhatsApp antara tersangka dan korban pada pukul 05.18 Wita. Kemudian sekitar pukul 07.30 Wita tersangka mendatangi korban dan menganiaya korban dengan benda tajam (pisau) yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan perut korban. kemudian korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kupang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Atas perbuatannya, tersangka G dipersangkakan melanggar Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran bersama. Menurutnya, perselisihan hendaknya diselesaikan secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan, terlebih apabila sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Maulafa untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menghindari konsumsi minuman keras yang berlebihan karena dapat memicu emosi, pertengkaran, hingga tindak pidana", imbau mantan Kapolsek Kupang Timur tersebut.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polsek Maulafa itu mengajak warga untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Apabila terjadi perselisihan, selesaikan dengan kepala dingin, musyawarah, atau segera melibatkan aparat kepolisian maupun tokoh masyarakat agar tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," tutup AKP Fery Nur Alamsyah. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

