Pastikan Laporan dan Pengaduan Ditangani Secara Prosedural, Polsek Maulafa Adakan Gelar Perkara.

Pastikan Laporan dan Pengaduan Ditangani Secara Prosedural, Polsek Maulafa Adakan Gelar Perkara.

Tribratanewskupangkota.com - Sebagai salah satu tahapan pada proses penyidikan laporan dan atau pengaduan yang diterima dari masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, bertempat di Ruang Unit Reskrim, Polsek Maulafa mengadakan gelar perkara pada Selasa, 15 Juli 2025, yang dipimpin secara langsung Kapolsek Maulafa AKP Ferry Nur Alamsyah, S.H dan dihadiri Para Kanit, Panit dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Maulafa.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 Wita itu, diawali dengan pembukaan oleh Kapolsek AKP Ferry dan dilanjutkan paparan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Jerilans Ully, S.H yang menangani perkara yang sedang ditangani yang mana gelar perkara ini diadakan Polsek Maulafa antara lain bertujuan untuk :

a. menentukan tindak pidana atau bukan;
b. menetapkan tersangka;
c. penghentian penyidikan;
d. pelimpahan perkara; dan 
e. pemecahan kendala penyidikan

Setelah mendapat saran dan pendapat hukum dari peserta yang hadir, gelar perkara tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan bagi penyidik  dalam penanganan selanjutnya atas laporan dan atau pengaduan yang dipaparkan dalam gelar perkara, dan gelar perkara tersebut diakhiri dan ditutup oleh Kapolsek AKP Ferry : "Terima kasih atas dedikasi yang telah ditunjukan oleh Kanit Reskrim IPDA Alfred Bire dan Para Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Maulafa yang sudah bekerja dengan baik menangani setiap laporan dan atau pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Maulafa, dan ke depan tetap dipertahankan dan Para Penyidik Pembantu agar tetap bekerja sesuai prosedur yang ada, sehingga penanganan perkara yang ada di Polsek Maulafa tetap berjalan dengan baik sehingga tidak berdampak buruk bagi institusi maupun pribadi penyidik sendiri ", tutup AKP Ferry (DL)