Polsek Maulafa Mediasi Kasus KDRT di Sikumana, Pelaku Minta Maaf dan Berjanji Tidak Mengulangi.

Polsek Maulafa Mediasi Kasus KDRT di Sikumana, Pelaku Minta Maaf dan Berjanji Tidak Mengulangi.

Tribratanewskupangkota.com — Piket SPKT Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota yang dipimpin KSPK I AIPDA Benyamin Bisitolen bersama anggota piket berhasil memediasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di RT 23/RW 09, Kelurahan Sikumana. Mediasi berlangsung di Mapolsek Maulafa pada Senin, 26/10/2026, siang.

 

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, saat pelaku berinisial JS memarahi anaknya. Istri pelaku, CD, menegur JS namun JS yang tidak menerima teguran tersebut kemudian memukuli CD sebanyak tiga kali mengenai wajah dan mata. Akibatnya, mata kiri dan kanan CD mengalami bengkak dan memar. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, CD melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Polsek Maulafa mempertemukan kedua belah pihak. Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan sebagai bentuk kesepakatan dibuat surat pernyataan damai. Dalam kesempatan itu, JS menyampaikan permohonan maaf kepada CD dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

CD menerima permintaan maaf dari JS dengan syarat JS tidak boleh mengulangi perbuatannya di kemudian hari, baik terhadap CD maupun orang lain. Kedua belah pihak juga berjanji tidak menyimpan rasa dendam dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya. JS menyatakan kesiapannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari mengulangi perbuatannya terhadap CD. Surat pernyataan tersebut dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Petterson Riwu, S.H., membenarkan kegiatan mediasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi merupakan salah satu upaya kepolisian untuk mengedepankan pendekatan restoratif justice dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

 

"Kami dari Polsek Maulafa memfasilitasi mediasi ini agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus berlanjut ke proses hukum. Pelaku JS menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada CD istrinya, kemudian Kedua pihak sepakat berdamai dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujar AKP Petterson Riwu.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kelurahan Sikumana dan Kecamatan Maulafa, agar senantiasa menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara musyawarah.

 

"Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada permasalahan dalam keluarga, selesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik. Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, karena kami siap membantu dan melindungi masyarakat," imbaunya.

 

AKP Petterson Riwu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pembinaan kepada masyarakat guna mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah hukum Polsek Maulafa.

 

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis," tutup Kapolsek. (DL)