Responsif Terima Aduan 110, Polsek Kota Raja Bubarkan Dugaan Tawuran Pelajar di Gedung Olahraga Kuanino.
Tribratanewskupangkota.com — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan perkelahian atau tawuran antarpelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK di sekitar Pasar Kuanino, Kota Kupang, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan aksi tawuran di sebuah gedung olahraga yang sudah lama tidak digunakan, yang terletak tidak jauh dari Pasar Kuanino. Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan piket SPKT Polsek Kota Raja bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Oetete dan anggota Intelkam Polresta Kupang Kota segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka SPKT Polsek Kota Raja, AIPTU Marthen Dokowala, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Oetete, AIPDA Hendrik Leto Atti, bersama anggota Intelkam Polresta Kupang Kota.
Setibanya di lokasi, petugas bersama masyarakat melakukan pembubaran, penyisiran, serta pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencegah terjadinya bentrokan dan memastikan situasi keamanan tetap terkendali.
Berkat respons cepat petugas, situasi berhasil dikendalikan. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut, sementara kondisi di sekitar TKP terpantau aman dan kondusif.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan bahwa respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, termasuk dugaan tawuran antarpelajar, agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.
Polri mengajak para orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi aktivitas para pelajar serta mencegah terjadinya aksi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat. (SM)
Humas Polresta Kupang Kota

