Problem Solving Bhabinkamtibmas Naioni, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai.
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Ferdinan L. Bagaihing, SH., MH, melaksanakan kegiatan Problem Solving dalam rangka menyelesaikan permasalahan penganiayaan yang terjadi pada (Senin, 30/3/2026) sore.
Kegiatan tersebut berlangsung di RT. 09 RW. 04, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan melibatkan Ketua RT, pihak keluarga, serta kedua belah pihak yang berselisih.

Permasalahan bermula saat korban, G dan terlapor, Y, sama-sama bekerja memanen padi milik seorang warga. Korban bertugas merontokkan padi, sementara terlapor memotong padi sekaligus mengumpulkan rumput untuk pakan ternak.
"Saat waktu istirahat, korban mengambil rumput yang telah dikumpulkan oleh terlapor tanpa sepengetahuan, sehingga memicu emosi terlapor yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.

Melalui mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama aparat setempat dan keluarga, lanjut Kapolsek Alak, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Kesepakatan damai diambil, mengingat adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan terlapor, sehingga diharapkan dapat menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat," sebut AKP Ketut Setiasa.

Tambah mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya tersebut, pendekatan Problem Solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
"Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan damai bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

