Respons Cepat Bhabinkamtibmas Batuplat, Tindaklanjuti Laporan Pria Mabuk Buat Keributan di Warung Nasi Goreng.
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Imran Ibrahim, S.Sos, merespons cepat laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi di sebuah warung makan di Kelurahan Batuplat, (Jumat, 13/3/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah Warung Nasi Goreng, di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Batuplat. Pemilik warung melaporkan bahwa seorang pria berinisial JFR, yang diduga dalam pengaruh minuman keras datang ke warung dan membuat keributan.
Terduga pelaku diketahui mencaci maki serta mengancam pemilik warung, bahkan melakukan penganiayaan terhadap salah satu pelanggan dan mengusir pelanggan lainnya yang sedang berada di tempat tersebut. Diketahui pula bahwa terduga pelaku merupakan pemilik rumah kontrakan yang ditempati oleh pelapor.

“Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Batuplat bersama seorang anggota Intelkam Polsek Alak dan Ketua RT setempat, segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Namun setibanya di lokasi, anggota tidak lagi menemukan terduga pelaku karena yang bersangkutan telah pulang ke rumahnya dan tertidur akibat mabuk,” sebut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.
Korban yang merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, lanjut Kapolsek Alak, kemudian berinisiatif untuk membuat laporan polisi agar peristiwa yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Bhabinkamtibmas Batuplat selanjutnya mendampingi korban bersama saksi pemilik warung, untuk mendatangi Polsek Alak guna membuat laporan secara resmi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek lagi.

Tambah AKP Ketut Setiasa, diimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan orang lain.
“Mari bersama kita jaga keamanan lingkungan kita, dan tidak melakukan tindakan yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena setiap laporan dan atau pengaduan akan diproses dan tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pesan Kapolsek Alak. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

