Salah Paham di Depan Hyperstore TDM Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Tribratanewskupangkota.com — Peristiwa salah paham yang terjadi di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), tepatnya di depan Hyperstore, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi oleh pihak kepolisian Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota
Kejadian tersebut melibatkan dua pihak yang berselisih paham. Menindaklanjuti situasi tersebut, KSPKT Polsek Kota Raja, AIPTU Marthen Dolowala, segera mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Melalui proses Restorative Justice, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum. Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat di hadapan petugas dan disaksikan langsung oleh kedua orang tua dari masing-masing pihak, sebagai bentuk komitmen bersama untuk tidak mengulangi kejadian serupa.
Pendekatan ini dinilai efektif dalam meredam konflik, serta menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat tetap harmonis.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan pendekatan humanis melalui Restorative Justice dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Raja. (SM)
Humas Polresta Kupang Kota

