Sepakat Damai, Kasus Penggelapan Motor Diselesaikan Secara Restorative Justice oleh Polsek Alak.
Tribratanewskupangkota.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan dan prinsip Restorative Justice.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak di Polsek Alak, (Jumat, 21/8/2026).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika pihak pertama, WF, perempuan, (32), menggadaikan satu unit sepeda motor kepada pihak kedua, FL, laki-laki, (40), yang berprofesi sebagai sopir taksi, dengan nilai sebesar Rp4,2 juta.
"Setelah sepeda motor digadai, persoalan kemudian muncul setelah pemilik asli sepeda motor mendatangi korban, dan mengambil kembali kendaraan tersebut," jelas Kapolsek Alak.
Sambung Kapolsek, dalam proses mediasi yang dilakukan, pihak pertama mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, WF, bersedia mengganti kerugian korban dengan cara mencicil sebesar Rp500.000 setiap bulan, mulai September 2026 hingga seluruh kewajiban sebesar Rp4,2 juta dinyatakan lunas," ujar Kapolsek Ketut.
Sementara itu, lanjut Kapolsek lagi, korban menyatakan bersedia memaafkan pihak pertama dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa, apabila WF tidak memenuhi isi perjanjian, maka korban berhak menempuh kembali proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Kapolsek Alak.
Kapolsek Alak menegaskan, bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan bagi pihak yang dirugikan.
“Penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, terdapat kesepakatan para pihak, serta hak dan kepentingan korban tetap diperhatikan. Yang terpenting, pihak yang bertanggung jawab harus memenuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat,” ujar AKP Ketut Setiasa.
Kapolsek Alak juga mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana dan mengedepankan komunikasi serta musyawarah, tanpa mengabaikan proses hukum apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dilaksanakan.
Penyelesaian perkara ini diharapkan menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, mengedepankan pemulihan, serta menjaga hubungan baik di tengah masyarakat. (BD)
Humas Polresta Kupang Kota

