Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai Dua Mediasi Mantan Pasangan Suami Istri yang Berselisih Soal Tempat Tinggal
Tribratanewskupangkota.com — Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Manulai Dua, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan kegiatan Problem Solving atau penyelesaian masalah warga di wilayah binaannya, pada (Selasa, 4/11/2025) pagi tadi, di RT. 21/RW. 08, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya perselisihan antara dua warga, yakni pihak pertama berinisial AYM dan pihak kedua berinisial LS, yang merupakan mantan pasangan suami istri.

“Kejadian berawal pada (Minggu, 26/10/2025) sore, ketika pihak kedua datang ke perumahan Gemstone Regency, dengan membawa barang-barangnya untuk menempati rumah tersebut. Hal ini memicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak, hingga menimbulkan keributan kecil dan dilaporkan ke Ketua RT setempat serta Bhabinkamtibmas,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.
Menanggapi laporan tersebut, lanjut mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya ini, Bhabinkamtibmas Manulai Dua segera mempertemukan kedua pihak dan memfasilitasi proses mediasi.
“Dalam pertemuan tersebut, AYM dan LS sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan kemudian menandatangani surat pernyataan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” sebut Kapolsek Alak.

Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai Dua kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah binaannya, dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

