Terlibat Perselisihan di TikTok, Dua Remaja Sepakat Berdamai di Polsek Alak.

Terlibat Perselisihan di TikTok, Dua Remaja Sepakat Berdamai di Polsek Alak.

Tribratanewskupangkota.com Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPDA Yakob Saudale, melaksanakan kegiatan problem solving terkait kasus penghinaan dan pengancaman yang terjadi melalui media sosial TikTok, pada (Kamis, 14/5/2026) malam di Mapolsek Alak, dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

 

Kasus tersebut bermula pada 14 Maret 2026, ketika terlapor berinisial J (19) diduga melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap korban N (19), melalui pesan percakapan di aplikasi TikTok. Akibat kejadian itu, korban mengaku merasa takut dan mengalami trauma, sehingga pihak keluarga mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan, sekaligus meminta klarifikasi terhadap terlapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain mengambil langkah problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak guna dilakukan mediasi. Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

 

Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan damai. Sebagai bentuk penyelesaian, turut dibuat Surat Kesepakatan Damai yang disaksikan keluarga masing-masing sebagai saksi.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengatakan bahwa pendekatan problem solving dan mediasi menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat.

 

“Melalui penyelesaian secara mediasi, diharapkan setiap persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, mengedepankan komunikasi, serta menghindari konflik berkepanjangan,” kata Kapolsek Alak.

 

Selain itu, Kapolsek Ketut Setiasa juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan penghinaan maupun pengancaman yang dapat merugikan orang lain dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Gunakan media sosial sebagai sarana komunikasi yang positif, edukatif, dan membangun hubungan baik antar sesama,” ujar Kapolsek lagi.

 

Tambahnya, Polri akan terus mengedepankan langkah humanis dan problem solving dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, namun tetap mengingatkan bahwa setiap warga negara wajib bertanggung jawab atas aktivitasnya di ruang digital. (AN)