Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh Jaksa, Leo dan Roni Dilimpahkan Bersama Barang Bukti

Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh Jaksa, Leo dan Roni Dilimpahkan Bersama Barang Bukti

Tribratanewskupangkota.com - Penyidik Polsek Alak Polresta Kupang Kota, Jumat (16/5/2025) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan Terhadap orang (pengeroyokan) yang dilakukan LDK alias Leo dan RBR alias Roni terhadap korban John Pelang sabtu (15/3/2025) silam. 

 

Berkas kedua tersangka dinyatakan P21 atau lengkap setelah berkas kedua tersangka diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Nomor : B/946/N.3.10/Epp.1/05/2015, tgl 14 Mei 2025.

Kasus Pengeroyokan ini terjadi pada hari sabtu (15/3/2025) di Jalan Kampung KB Mandiri Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak, sekitar jam 22.00 wita, saat kirban John Pelang yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Dinda (istri) pulang dari Matani dan melewati Jalan Kampung KB Mandiri kemudian ditahan oleh tersangka Leo. 

 

"Lu ada tabrak kucing tu, buka lu pung baju ko bungkus itu kucing lalu di kuburkan" Kata Leo ke korban John, namun karena merasa tidak menabrak kucing dan mati, lalu istri John (Dinda) mengatakan "kami tidak tabrak kucing" (sambil korban dan istri mencari kucing yang dikatakan mati ditabrak disekitar lokasi). 

 

Karena setelah dicari kuncing tersebut tidak ada, lalu oleh David Riwu, korban dan istri disarankan lanjutkan perjalanan pulang. Pada saat korban dan istrinya menaiki sepeda motor lalu korban dimaki oleh tersangka Leo. Karena tidak Terima dimaki, lalu korban turun dari sepeda motornya sambil membuka kaca helm dan bertanya ke tersangka Leo, "lu kenapa maki beta? ", kemudian tersangka Leo langsung memukul ke arah wajah korban hingga korban terjatuh dan mengeluarkan darah dari hidungnya. 

 

" Setelah suami saya (korban) jatuh diaspal, tersangka Leo masih mau memukul korban namun saya menarik kerah bajunya sehingga tidak terjadi penganiayaan terhadap korban, lalu tersangka Leo mengambil sebuah batu untuk melempari korban namun saya halangi sehingga batunya terjatuh, lalu saya melihat korban (suami saya) dilempar oleh Roni yang pada saat kejadian ada bersama sama tersangka Leo dan mengenai lengan suami saya (korban) " kata Dinda sambil mengeluarkan air mata. 

 

Melihat korban terjatuh dan berlumuran darah, kedua tersangka Leo dan Roni berjalan ke samping rumah warga dan melarikan diri, kemudian Dinda dibantu warga sekitar mengangkat korban dan menidurkan korban di teras rumah warga. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung S. H., S. I. K., M. Si.saat mendengar kejadian itu mengatakan "kita tetap melaksanakan sesuai SOP yang ada, korban sudah buat Laporan sehingga wajib hukumnya bagi kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan ini juga sebuah prestasi bagi Polsek Alak dalam melaksanakan penegakkan hukum sehingga ada kepastian hukum".

 

Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel S. I. K. mengatakan " Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan pada hari ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang nomor : B/946/N.3.10/Epp.1/05/2015, tgl 14 Mei 2025, berkas kedua tersangka lengkap (P21) dan kami sudah limpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke JPU yang dikawal oleh Kanit Reskrim Polsek Alak Ipda Frengki Patola S. H. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSB Drs. Titus Ully Kupang". (FN)