Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto Mediasi Warga, Selesaikan Permasalahan Jalan Setapak Secara Damai.
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Boby Andrian, melaksanakan kegiatan Problem Solving (Pemecahan Masalah) di wilayah binaannya. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna, RT. 002/RW. 001, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, pada (Senin, 3/11/2025) pagi tadi.
Kegiatan mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan terkait jalan setapak, yang sempat menimbulkan perbedaan pendapat antara warga. Salah satu warga pemilik lahan, sebelumnya keberatan untuk memberikan sebagian lahannya, guna memperlebar jalan setapak yang telah lama digunakan masyarakat sekitar.
Melalui mediasi yang dilakukan AIPTU Boby, pihak-pihak terkait akhirnya menemukan solusi bersama. Setelah diberikan penjelasan mengenai pentingnya akses jalan tersebut bagi warga, pemilik lahan bersedia menghibahkan sebagian kecil tanahnya untuk kepentingan umum. Keputusan ini disambut baik oleh warga sekitar.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Fatufeto juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Mari kita saling menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal. Bila ada permasalahan atau gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, jangan main hakim sendiri,” pesan AIPTU Boby.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H mengatakan, kegiatan Problem Solving ini merupakan bentuk nyata peran aktif Bhabinkamtibmas.
“Sebagai ujung tombak Polri di tingkat kelurahan, Bhabinkamtibmas berperan penting dalam memberikan solusi dalam penyelesain permasalahan warga binaannya, sehingga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan nyaman tetap terjaga dengan baik,” sebut Kapolsek Alak. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

