Perkuat Keadilan Restoratif, Kemenko Kumham Imipas Gelar Koordinasi di Polresta Kupang Kota.
Tribratanewskupangkota.com – Dalam rangka mengawal Program Prioritas Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi di Mapolresta Kupang Kota pada Rabu (10/06).
Kegiatan ini berfokus pada Kebijakan Penguatan Substansi Hukum Pidana yang Mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 serta hasil sinergi bersama Bappenas.

Kedatangan Tim Kerja Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas diterima langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M. Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K. serta Kanit 1 Satreskrim IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K.
Berbeda dari pertemuan formal pada umumnya, kegiatan sinkronisasi dan diskusi forum ini dilaksanakan langsung di ruang kerja Kapolresta Kupang Kota. Suasana pertemuan pun berlangsung dengan lebih akrab, santai, dan penuh kekeluargaan, namun tetap sarat akan pembahasan substantif mengenai penegakan hukum di wilayah Kota Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan serta asistensi yang dilakukan oleh tim dari Kemenko Kumham Imipas. Beliau menegaskan bahwa Jajaran Polresta Kupang Kota berkomitmen penuh untuk mendukung program prioritas nasional ini.

"Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim dari kementerian. Sinergi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi di lapangan. Polresta Kupang Kota berkomitmen penuh untuk menerapkan penegakan hukum yang progresif melalui restorative justice, tentu dengan tetap mengedepankan rasa keadilan yang humanis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Kombes Pol. Djoko Lestari.
Beliau juga menambahkan bahwa kehadiran Kasat Reskrim dan Kanit 1 Satreskrim dalam mendampingi pertemuan ini bertujuan agar instruksi dan substansi penguatan hukum pidana yang didiskusikan dapat langsung diimplementasikan dengan baik oleh unit penyidik di lapangan.
Koordinasi strategis ini dihadiri oleh tim ahli Kemenko Kumham Imipas yang dipimpin oleh Robianto, Bc.I.P., S.H., M.Si. (Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif), Fizara Nugra Anisa, S.H., M.Kn. (Analis Hukum Ahli Pertama), Chrysta Kusuma (Penelaah Teknis Kebijakan) dan Rike Yolanda Sari (Penelaah Teknis Kebijakan).
Melalui koordinasi yang erat dan penuh keakraban ini, diharapkan penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Polresta Kupang Kota dapat berjalan semakin optimal, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum yang kemanfaatannya dirasakan langsung oleh masyarakat. RA
Humas Polresta Kupang Kota

