Bhabinkamtibmas Batuplat Respons Cepat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Para Terduga Pelaku Segera Diamankan.
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan kegiatan patroli dialogis sekaligus penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada (Jumat, 10/4/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Penun Limau, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari anggota Ditpolairud Polda NTT. Pelapor meminta bantuan pengamanan setelah mengamankan tiga orang terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pelapor segera mendatangi TKP dan mendapati situasi telah ramai dipadati warga serta keluarga dari anak korban dan para terduga pelaku. Ketegangan sempat terjadi akibat emosi dari pihak keluarga anak korban yang tidak menerima perlakuan terhadap anak mereka. Bhabinkamtibmas dan anggota Polairud dengan sigap meredam keributan, serta mengamankan para terduga pelaku guna menghindari tindakan main hakim sendiri,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, lanjut Kapolsek Alak menjelaskan, diketahui bahwa peristiwa bermula saat salah satu terduga pelaku mendatangi rumah anak korban pada malam hari dan melakukan bujuk rayu hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.
“Selain itu, terungkap pula bahwa anak korban sebelumnya diduga telah menjadi korban perbuatan serupa oleh dua terduga pelaku lainnya pada waktu berbeda,” ungkap mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya itu.
Situasi yang memanas berhasil dikendalikan oleh personel, kemudian Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan piket SPKT Polsek Alak untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Tidak lama kemudian, personel piket yang dipimpin AIPTU I Kadek Mardiana tiba di lokasi dan mengarahkan pihak keluarga dari anak korban untuk membuat laporan resmi.
“Piket SPKT bersama anak korban, para terduga pelaku, serta orang tua dari anak korban meninggalkan TKP menuju Polsek Alak, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Alak lagi.
Kapolsek Alak menyampaikan bahwa Polri akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” tegas Kapolsek Alak.
Dengan kehadiran cepat anggota Polri di lokasi, potensi konflik yang lebih besar dapat dicegah, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

