Bhabinkamtibmas Namosain Mediasi Perselisihan di Media Sosial, Berakhir Damai Melalui Problem Solving.

Bhabinkamtibmas Namosain Mediasi Perselisihan di Media Sosial, Berakhir Damai Melalui Problem Solving.

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, AIPDA Yakob B. Saudale, berhasil menyelesaikan permasalahan dugaan penghinaan melalui media sosial dengan mengedepankan pendekatan problem solving di wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.

 

Kegiatan mediasi dilaksanakan pada (Kamis, 2/7/2026) sore, di Mapolsek Alak. Mediasi dilakukan setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari seorang warga, berinisial AS (53), seorang guru yang berdomisili di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi sasaran kata-kata makian melalui status WhatsApp, yang diunggah oleh seorang pelajar berinisial AS (16), yang juga warga Kelurahan Namosain.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wita, saat pelaku mengunggah status WhatsApp yang berisi kata-kata makian yang ditujukan kepada korban. Status tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah siswa lain yang selanjutnya memberitahukan kepada korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Yakob Saudale segera mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi. Mengingat korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis.

 

Hasil mediasi berlangsung dengan baik dan menghasilkan kesepakatan damai. Pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban maupun orang lain. Korban dengan tulus menerima permintaan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Orang tua pelaku maupun korban juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas Polsek Alak, yang telah bergerak cepat memediasi dan menyelesaikan permasalahan sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan melalui pendekatan problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) serta menjaga keharmonisan masyarakat.

 

“Polri melalui Bhabinkamtibmas terus mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan secara humanis, mengutamakan musyawarah, serta membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran, khususnya bagi generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengunggah konten yang dapat merugikan atau menyakiti orang lain,” ujar Kapolsek Alak. (AN)