Dipicu Rasa Sakit Hati, Bhabinkamtibmas Respons Cepat Kasus Penganiayaan di Batuplat.
Tribratanewskupangkota.com — Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga, terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada (Sabtu, 21/3/2026) siang.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Bapak S, yang beralamat di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Korban diketahui berinisial F (24), seorang mahasiswi.
"Kejadian bermula saat korban sedang memasak di rumahnya. Tiba-tiba terduga pelaku, A (41), datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan langsung melakukan penganiayaan tanpa sebab yang jelas. Terduga pelaku melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala dan pipi korban hingga korban terjatuh"" jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.

Dalam kondisi terdesak, sambungnya, korban berupaya melakukan pembelaan diri dengan menggigit jari tangan kanan terduga pelaku hingga mengalami luka. Aksi tersebut kemudian berhasil dihentikan oleh keluarga dan warga sekitar yang segera datang dan melerai.
"Setelah dilakukan interogasi oleh Bhabinkamtibmas TKP, diketahui bahwa motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terduga pelaku yang menyimpan perasaan terhadap korban, namun tidak mendapatkan respon. Rasa kecewa tersebut semakin memuncak setelah terduga pelaku mengetahui korban telah memiliki pacar, hingga akhirnya diluapkan dalam bentuk tindakan kekerasan," sebut Kapolsek lagi.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami trauma dan bersama keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Bhabinkamtibmas selanjutnya memberikan pendampingan kepada korban serta mengamankan terduga pelaku ke Polsek Alak guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Tindakan main hakim sendiri, apalagi dalam kondisi dipengaruhi alkohol, sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Polsek Alak juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, guna menciptakan situasi Kamtibmas kondusif di Kota Kupang. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

