Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Taman Budaya, Kini Telah Dilimpahkan Penyidik Polsek Koja ke Kejaksaan.

Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Taman Budaya, Kini Telah Dilimpahkan Penyidik Polsek Koja ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com — Kepolisian Resor Kota Kupang Kota melalui Penyidik Polsek Kota Raja (Koja), melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan), ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada (Rabu, 3/9/2025).

 

Inisial tersangka yang diserahkan, yakni FA dan BGJ. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial DJDD, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 114 / VII / 2025 / Sektor Kota Raja, tanggal 5 Juli 2025 lalu.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Koja AKP Leyfrids D. Mada, S.H mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Para tersangka telah resmi kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” sebut AKP Frids Mada.

Dikatakannya lagi, sebelum diserahkan ke kejaksaan, kami telah pastikan para tersangka dalam kondisi sehat fisik dan mental dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda NTT.

 

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada (Sabtu, 5/07/2025) dini hari, pada saat acara pesta wisuda yang berlangsung di Gedung Taman Budaya yang beralamat di kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota kupang.

 

“Saat itu korban melihat terjadi perkelahian antara 2 kelompok pemuda, korban berusaha melerai perkelahian tersebut, sehingga para tersangka langsung mengeroyokkorban, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di atas mata kiri tepat dibawa alis sebelah kiri,” bebernya.

 

Tim Gabungan, tambah Kapolsek Koja, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, langsung mulai menyisir kos-kosan dari para tersangka di Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan berhasil mengamankan para tersangka. (AN)