‎Gerak Cepat Tangani Dua Kasus Pengeroyokan, Unit Reskrim Polsek Alak Kedepankan Restorative Justice, Kedua Kasus Berujung Damai.

‎Gerak Cepat Tangani Dua Kasus Pengeroyokan, Unit Reskrim Polsek Alak Kedepankan Restorative Justice, Kedua Kasus Berujung Damai.

‎Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Alak bergerak cepat menangani dua kasus dugaan pengeroyokan, salah satunya pengeroyokan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Alak, Kota Kupang. Kedua kasus tersebut berujung damai dan diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎Pada Kamis (15/10/2026), Unit Reskrim Polsek Alak menangani dua perkara dugaan pengeroyokan anak. Kasus pertama terjadi di Jalan Gambus, Kelurahan Fatufeto, dengan korban anak berinisial IRB dan terduga pelaku berinisial RL.

‎

‎Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan korban anak berinisial DUM dan terduga pelaku berinisial R dan D. Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

‎

‎Dalam proses penanganannya, personel Unit Reskrim Polsek Alak memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan sehingga kedua perkara tersebut berujung damai. Penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restorative, serta memperhatikan hak-hak korban dan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai persyaratan hukum yang berlaku.

‎

‎Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan humanis.

‎

‎Pendekatan Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, mendorong pertanggungjawaban, serta menciptakan penyelesaian yang adil. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih perkara yang melibatkan anak.

‎

‎Dengan penyelesaian kedua perkara tersebut secara damai dan kekeluargaan, Polsek Alak berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran, menghindari tindakan kekerasan, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kupang.

‎

‎Polsek Alak juga mengimbau masyarakat agar mengutamakan penyelesaian masalah secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (BD)