Polsek Maulafa Mediasi Kasus Pengancaman di Nasipanaf, Kedua Pihak Sepakat Berdamai.
Tribratanewskupangkota.com — Piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota berhasil menyelesaikan laporan masyarakat terkait kasus pengancaman yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus yang melibatkan FL warga Jalan Ceckdam Dua, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, sebagai teradu dan VO warga Jalan Sadar Bhakti, Nasipanaf, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa sebagai pelapor ini berakhir damai setelah kedua belah pihak difasilitasi untuk bertemu dan berdialog.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, di kediaman VO di Jalan Sadar Bhakti Nasipanaf. FL mendatangi tempat usaha VO dan mengajaknya berkelahi, yang membuat VO merasa terancam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Maulafa yang dipimpin oleh Panit 2 Samapta, AIPTU Chris Herewila, langsung mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Maulafa. Proses mediasi berjalan dengan intens dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa akar permasalahan bermula dari kesalahpahaman antara istri VO yang bernama FD, dengan SN istri FL yang belum terselesaikan. Hal ini kemudian berlanjut dan melibatkan suami masing-masing, sehingga memicu tindakan pengancaman yang dilakukan FL terhadap VO.
Setelah melalui dialog yang difasilitasi piket Polsek Maulafa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Kesepakatan tertuang dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh FL dan VO. Isi kesepakatan tersebut antara lain: Kedua pihak saling memaafkan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan FL bersedia menyelesaikan segala persoalan kesalahpahaman sebelumnya dengan keluarga VO yang merasa tidak nyaman atas perbuatannya, dengan cara meminta maaf secara langsung.
Surat pernyataan tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kesepakatan damai ini turut disaksikan oleh istri dari masing-masing pihak, yaitu FD (istri VO) dan SN (istri FL).

Menanggapi hal ini, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk senantiasa membangun komunikasi yang baik dan saling menghormati antar sesama.
"Kami mengapresiasi langkah kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Ini adalah contoh yang baik bahwa setiap permasalahan, terutama yang timbul dari kesalahpahaman, dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan semangat kekeluargaan. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu mengedepankan komunikasi yang santun agar konflik serupa tidak terulang kembali," ujar AKP Fery.
Dengan adanya mediasi ini, kasus pengancaman tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum, demi menjaga kerukunan antar warga di lingkungan Kecamatan Maulafa dan sekitarnya. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

