Kapolresta Kupang Kota Terima Audiensi Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun, Tegaskan Penanganan Kasus Kematian YB Dilakukan Secara Profesional.
Tribratanewskupangkota.com — Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menerima audiensi dari Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun dan keluarga Almarhumah YB, terkait perkembangan penanganan kasus kematian korban, pada (Selasa, 26/5/2026) siang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polresta Kupang Kota tersebut, turut dihadiri Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, Kasat Intelkam, AKP Gaspar Kopong Keda, S.H, Raja Amanatun Drs. Jonatan Banunaek, para tokoh adat, tokoh agama, keluarga korban, serta perwakilan mahasiswa Amanatun.

Dalam audiensi tersebut, keluarga korban dan Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun menyampaikan sejumlah pertanyaan dan harapan terkait perkembangan penyelidikan kasus meninggalnya Almh. YB. Mereka meminta penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan, perkembangan pemeriksaan saksi, hasil pemeriksaan CCTV, perkembangan hasil autopsi, serta meminta agar perkara tersebut dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kapolresta Kupang Kota menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja secara maksimal dan profesional dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
Kapolresta juga menjelaskan, bahwa CCTV yang berada di lokasi telah diperiksa dan diketahui dalam kondisi rusak serta tidak berfungsi sebelum kejadian. Informasi tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak yang melakukan perbaikan CCTV.
Terkait informasi mengenai adanya catatan yang diduga milik korban, Kapolresta menegaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik tidak menemukan adanya catatan tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan, untuk menyerahkannya kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan perkara.

Mengenai hasil autopsi, Kapolresta Kombes Djoko menyampaikan, bahwa sebagian hasil pemeriksaan laboratorium forensik telah diterima penyidik. Namun, proses masih menunggu hasil pemeriksaan sampel lainnya, serta kesimpulan resmi dari dokter forensik sebelum dapat disampaikan secara lengkap.
"Kami memahami harapan dan keresahan keluarga korban serta masyarakat adat Amanatun. Saya pastikan bahwa Polresta Kupang Kota menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan. Kami tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa didukung alat bukti yang kuat," tegas Kapolresta Kupang Kota.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Pamekasan tersebut menegaskan, bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada keluarga korban sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Kami meminta dukungan dari keluarga korban, masyarakat adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik. Apabila ada informasi atau bukti baru, silakan disampaikan kepada penyidik sehingga dapat menjadi bahan pendalaman dalam mengungkap secara terang peristiwa ini," tambahnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka, penuh kekeluargaan dan saling menghormati. Kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Polresta Kupang Kota dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

