Kedepankan Jalan Damai, Polsek Alak Fasilitasi Perdamaian Kasus Dugaan Pengeroyokan.

Kedepankan Jalan Damai, Polsek Alak Fasilitasi Perdamaian Kasus Dugaan Pengeroyokan.

Tribratanewskupangkota.com — Personel piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan korban berinisial YOT dan dua orang terduga pelaku berinisial OFS dan EFA. Dalam penanganan tersebut, Polsek Alak memfasilitasi komunikasi antara para pihak untuk mencari penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.

 

Peristiwa tersebut terjadi di jalan masuk dari arah pabrik tenun, Kelurahan Penkase Oeleta. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kejadian bermula saat salah satu terduga pelaku sedang mengantarkan barang ekspedisi dan barang yang dibawanya terjatuh di tengah jalan. Situasi kemudian memanas ketika korban datang dan terjadi adu mulut. Dalam keadaan emosi, salah satu terduga pelaku diduga memukul korban menggunakan pipa.

 

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, korban bersama kedua terduga pelaku datang ke Polsek Alak untuk mencari jalan keluar. Melalui komunikasi dan kesepakatan bersama, ketiga belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Pihak terduga pelaku juga bersedia bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban, sementara kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, menegaskan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani permasalahan di tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik, sikap saling menghargai, dan tanggung jawab atas perbuatan merupakan langkah penting untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh ketiga belah pihak. Dengan demikian, perselisihan antara para pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan tersebut tidak serta-merta berarti proses hukum dihentikan, karena status penanganan perkara tetap mengikuti ketentuan hukum dan keputusan resmi pihak Kepolisian yang berwenang.

 

Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Alak mengimbau warga untuk mengendalikan emosi, mengutamakan dialog, dan menghindari tindakan kekerasan ketika menghadapi persoalan. Diharapkan, penyelesaian ini menjadi awal yang baik untuk memulihkan hubungan antarpihak serta menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. (BD)