Musnahkan 551 Sajam dan 821 Slof Rokok Ilegal, Kejari dan Polresta Kupang Kota Pastikan Penegakan Hukum Tuntas dan Barang Bukti Tak Disalahgunakan.
Tribratanewskupangkota.com – Polresta Kupang Kota yang diwakili oleh Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Ipda Adam Tupitu dan Kasubnit 2 Unit 1 Aipda Andre Mikhael Paa, menghadiri sekaligus mengawal langsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (1/10/2026) pagi.
Berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Kupang mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WITA, kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi lintas sektor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, perwakilan BNN Kota Kupang, Bea Cukai Kupang, BPOM Kupang, serta jajaran Kepala Seksi dan staf Kejari Kota Kupang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dan penindakan hukum terhadap berbagai perkara pidana di wilayah hukum Kota Kupang yang telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, antara lain;
Tindak Pidana Umum yaitu 551 item barang bukti, mendominasi berbagai jenis senjata tajam (sajam) dan telepon genggam (handphone) hasil kejahatan. Tindak Pidana Khusus berupa 821 slof rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai resmi dan Tindak Pidana Narkotika yaitu berbagai jenis obat-obatan terlarang serta alat kontrasepsi yang berkaitan dengan perkara pidana.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kehadiran Polresta Kupang Kota dalam kegiatan ini merupakan wujud keterbukaan dan komitmen sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam mengawal proses hukum hingga tahap eksekusi barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara yang telah inkracht. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan BPOM sangat krusial dalam memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan dan penegakan hukum berjalan tuntas," tutup AKP Jumpatua Simanjorang. RA
Humas Polresta Kupang Kota

