Enam Anggota Polresta Kupang Kota Disidang Disiplin.
Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota menggelar sidang disiplin terhadap enam anggotanya di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Kamis (6/11/2025) siang.
Sidang dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi mengadili berbagai pelanggaran, mulai dari tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri hingga yang 'kekinian' seperti live TikTok saat jam kerja.

Wakapolresta Kupang Kota saat dihubungi media ini menjelaskan, sebanyak empat anggota, yakni AIPDA E.D, BRIGPOL Y.R, BRIPDA J.B, dan BRIPDA R.H, yang sebelumnya bertugas di Satuan Lalulintas disidang bersama atas pelanggaran yang sama. Keempatnya dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan, dan penempatan pada tempat khusus (sel) selama 7 hari.
Pelanggaran yang dilakukan oleh BRIPDA J.W dari Ba SDM, juga dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, BRIPDA J.W menerima sanksi teguran tertulis, penundaan pendidikan selama 6 bulan, dan penempatan khusus yang lebih lama, yakni 14 hari", jelas mantan Kapolres Kupang ini.
Lebih lanjut AKBP Anak Agung menjelaskan, kasus terakhir melibatkan BRIGPOL M.H dari Basikum. Pelanggarannya terbilang unik, yaitu kedapatan melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada saat jam kerja.
Tindakan ini membuatnya diganjar sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan.

Sidang disiplin ini turut dihadiri oleh perangkat sidang lengkap, termasuk Kasi Propam IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun selaku penuntut, dan menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian pelanggaran. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

