Piket SPKT Polsek Maulafa Mediasi Kasus Penganiayaan di Kolhua, Kapolsek: Kedepankan Restorative Justice.

Piket SPKT Polsek Maulafa Mediasi Kasus Penganiayaan di Kolhua, Kapolsek: Kedepankan Restorative Justice.

Tribratanewskupangkota.com — Piket SPKT I Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil memediasi kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu malam (20/09/2026) di Kampung Banoha RT. 30 RW. 10, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

Peristiwa itu bermula saat korban AP datang menggunakan fasilitas Wifi di rumah Bapak Chris Mbuik, yang saat itu dijaga oleh EP. Dalam keadaan mabuk, EP menegur korban. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh korban sehingga EP melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, AIPTU I Ketut Widyantara, yang selanjutnya meneruskan laporan ke Piket SPKT Polsek Maulafa. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket SPKT langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan kedua belah pihak ke Polsek Maulafa.

Setelah berada di Polsek Maulafa, personel mempertemukan kedua pihak. Karena keduanya merupakan warga setempat, mereka sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan atau damai. Kedua pihak kemudian membuat surat pernyataan perdamaian.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Petterson Riwu, S.H, menyampaikan bahwa Polsek Maulafa kedepankan Restorative Justice melalui penyelesaian secara kekeluargaan, ini merupakan pilihan terbaik demi menjaga kerukunan warga.

 

"Kami dari Polsek Maulafa memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Karena keduanya adalah sesama warga, mereka sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian. Ini demi menjaga silaturahmi dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujar AKP Petterson.

 

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Maulafa, agar selalu menjaga kerukunan dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban. Jika ada permasalahan, sampaikan melalui jalur yang benar, jangan main hakim sendiri. Segera laporkan ke pihak Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, Layanan Polisi 110, atau langsung ke Polsek Maulafa, ataupun ke aparat RT/RW setempat untuk dicarikan jalan keluar" imbaunya.

 

Kapolsek juga mengingatkan warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat memicu tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

"Kami juga mengingatkan agar warga menghindari konsumsi minuman keras berlebihan, karena hal itu sering menjadi pemicu terjadinya perkelahian atau penganiayaan. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tutup AKP Peter Riwu.

 

Dengan adanya mediasi ini, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali hidup rukun dan saling menghormati sebagai sesama warga masyarakat. (DL)