Polres Kupang Kota Dan Pemkot Kota Kupang Laksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dengan Melakukan Patorli Himbauan dan Pendisplinan Protokol Kesehatan Terkait Dengan Pencegehan Penyebaran Virus COVID-19 di Kota Kupang
Tribratanewskupangkota.com- Upaya Pencegehan penyebaran Virus COVID-19 di Kota Kupang Polres Kupang Kota Dan Pemkot Kota Kupang Laksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dengan Melakukan Patorli Himbauan dan Pendisplinan Protokol Kesehatan Terkait Dengan Pencegehan Penyebaran Virus COVID-19 di Kota Kupang, Rabu(09/06/2021).
Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Kupang Kota AKP Mei Charles Sitepu, SH dan dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Kupang Kota AKP Alberto Heru Ponato, SIK., MH, Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota AKP Magdelena Mere, SH, Kasat Sabhara Polres Kupang Kota Iptu David Neto, KBO Sabhara Polres Kupang Kota, Kanit Reskrim Polres Kupang Kota, PS Panit Sabhara Polres Kupng Kota, Sekretaris Sat Pol PP Polres Kupang Kota dan diikuti oleh 1 (Satu) Unit Sat Intelkam Polres Kupang Kota, 1 (Satu) Unit Sat Reskrim Polres Kupang Kota, 1 (Satu) Unit Dalmas Polres Kupang Kota, 1 (Satu) Unit Turjawali, Personil Polsek Oebobo Polres Kupang Kota dan 1 (Regu) Sat Pol PP Pemkot Kupang.
Kegiatan diawalai dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kupang Kota dengan memberikan arahan yang pada intinya bahwa pelaksaanaan PPKM dilakukan sesuai dengan aturan Undang - undang dan adanya PERWALI. Kegiatan PPKM sifatnya memberikan himbauan kepada warga Kota Kupang serta mengambil langkah penegakan apabila menemukan adanya warga yang melanggar Protokol Covid-19.
Himbaun juga dilakukan ditempat hiburan malam yang ada di wilayah kota kuypang Adapun isi dari himbauan yang disampaiikan yakni bahwa kepada Warga Kota Kupang yang sementara beraktifitas baik penjual atau pembeli bahwa sesuai dengan edaran terbaru Walikota Kupang NO 030 / HK.443.1 / VI / 2021 TGL 02 Juni 2021 tentang PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bahwa untuk pelaku usaha agar memperhatikan jumlah pembeli yang makan di tempat dengan kapasitas tempat 50 % dan pada pukul 21.00 Wita aktivitas makan di tempat dihentikan lalu setelah pukul 21.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani pesan antar atau dibungkus dan dibawa pulang. Apabila setiap pelaku usaha melanggar surat edaran tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang - undang yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan yang dilakukan tesebut guna menekan tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Kupang namun tidak menutup kemungkinan masih terdapat adanya warga yang cenderung mengabaikan himabuan yang disampaikan dengan melanggar Prokes Covid-19 dan melakukan aktifitas yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. (az)