Polresta Kupang Kota Lakukan Penyelidikan Kasus Penikaman di Alak

Polresta Kupang Kota Lakukan Penyelidikan Kasus Penikaman di Alak

Tribratanewskupangkota.com — Peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Selasa, 21/4/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial AT (38) ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.

 

Kejadian tersebut berlangsung di belakang sebuah Bar, RT. 07 RW. 03. Korban diduga menjadi sasaran amukan terduga pelaku JM alias Janur (43), seorang pria yang sehari-hari bekerja serabutan.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari rasa cemburu terduga pelaku saat melihat korban sedang bekerja. Keduanya kemudian terlibat perselisihan di luar tempat kerja. Pertengkaran berlanjut hingga ke depan kamar kos terduga pelaku, di mana korban diduga sempat memukul terduga pelaku,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Situmorang, S.T.K., S.I.K.

Diduga tersulut emosi, lanjutnya, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam kamar, mengambil sebilah pisau, dan langsung menyerang korban. Terduga pelaku menusuk korban secara berulang kali, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

 

“Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, guna melengkapi berkas perkara,” sebut Kasat Jumpatua lagi.

 

Proses hukum, lebih jauh diungkap Kasat Reskrim, akan berjalan secara profesional dan transparan, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

 

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” sebut Kasat Reskrim lagi.

Tambah dia, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap permasalahan, termasuk yang dipicu oleh emosi dan kecemburuan, seharusnya dapat diselesaikan secara baik tanpa kekerasan.

 

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan, mendatangi dan mengolah TKP, melakukan autopsi di RS Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang, mengamankan barang bukti, serta mengamankan terduga pelaku. (AN)