Polsek Alak Lakukan Tahap II, Dua Perkara yang Melibatkan Anak.

Polsek Alak Lakukan Tahap II, Dua Perkara yang Melibatkan Anak.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Alak melaksanakan Tahap II terhadap dua perkara tindak pidana yang melibatkan anak, masing-masing perkara persetubuhan terhadap anak berinisial JK dan perkara kekerasan terhadap anak berinisial EMS.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky M. Patola, S.H., didampingi penyidik Bripka Sofi R. Kaha dan Brigpol Nursyaudah, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, (Selasa 29/9/2026).

 

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial JK yang terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Perkara tersebut dilaporkan oleh orang tua/wali korban untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara kedua merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial EMS yang terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.55 WITA di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Peristiwa tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas, yang kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan hingga korban mengalami luka memar, keluhan pusing dan mendapat penanganan medis.

 

Dalam Tahap II tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. 

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak, serta memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan anak ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” tegasnya.

 

Kapolsek Alak juga mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan maupun tindakan yang dapat membahayakan anak, sehingga dapat segera ditangani oleh pihak Kepolisian.

 

"Jangan ragu untuk melaporkan setiap peristiwa pidana yang melibatkan anak, sehingga hak-hak anak dapat terlindungi," sebut Kapolsek Ketut Setiasa. (BD)